Sempat Jadi Buronan, Kades Tanjungbungin Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Februari 2025, Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-20T08:51:37Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Polisi berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan lahan seluas lebih dari 100 hektar di Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat. Tersangka yang sempat buron akhirnya diamankan di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.  


Kasus ini bermula dari laporan korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor 483 pada Maret 2023. Korban, yang merupakan ahli waris dari orang tuanya yang telah meninggal, menguasai lahan tersebut dan bekerja sama dengan tersangka sejak tahun 2017. Dalam kesepakatan awal, korban menyerahkan pengelolaan lahan seluas 1.006 meter persegi kepada tersangka dengan perjanjian uang sewa sebesar Rp250 juta per tahun.  


Pada tahun pertama, kerja sama berjalan lancar. Namun, sejak 2018, tersangka mulai menunjukkan ketidaksepakatan dalam pembayaran. Upaya korban untuk menghubungi tersangka tidak membuahkan hasil, meskipun sempat ada pertemuan antara kedua belah pihak. Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga telah melakukan transaksi jual beli terhadap lahan tersebut tanpa sepengetahuan korban.  


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah menerima uang dari penggarap lahan senilai Rp5 hingga Rp6 juta dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar sejak tahun 2019.  


Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dalam kasus ini meliputi 131 lembar dokumen jual beli, lima sertifikat tanah atas nama korban, serta 30 kuitansi kesepakatan penyerahan uang dari penggarap kepada tersangka.  


Pihak kepolisian telah dua kali memanggil tersangka untuk dimintai keterangan, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, setelah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berhasil ditangkap di Jakarta. Saat ini, ia telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.  


Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.


( alim )

Komentar

Tampilkan

Terkini