THM di Karawang Akan Dihentikan Operasionalnya Selama Bulan Ramadhan

Selasa, 18 Februari 2025, Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-19T00:15:39Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, mewakili Bupati Karawang, memimpin rapat pembahasan pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025.


Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, dengan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).


Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang akan menghentikan operasionalnya selama bulan suci Ramadhan.


Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan menjaga kondusivitas selama bulan suci.


Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya menciptakan suasana yang lebih khusyuk dan tertib di tengah masyarakat.


“Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha hiburan malam, demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.


Sementara itu, perwakilan PHRI Karawang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Mereka siap berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan pelaksanaan aturan berjalan dengan baik.


Pemerintah Kabupaten Karawang juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif selama Ramadhan hingga Idul Fitri, sehingga perayaan keagamaan dapat berlangsung dengan penuh hikmat dan kedamaian.


( alim )

Komentar

Tampilkan

Terkini