Warga Desa Gambarsari Desak Inspektorat Audit Dugaan Korupsi Dana Desa

Sabtu, 08 Februari 2025, Februari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-02-08T06:56:10Z


SUBANG – Online_datapublik.com
Warga Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, mendesak Inspektorat Daerah (IRDA) untuk membentuk tim investigasi guna mengaudit dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024. 


Desakan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang oleh oknum kepala desa.


Tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua BPD Gambarsari, Agustia Yugana (58), mengungkapkan bahwa kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) Gambarsari diduga menyimpang dari nomenklatur Dana Desa. 


Beberapa anggaran yang dipertanyakan diantaranya, anggaran untuk ruat bumi, Rp 53.831.000, anggaran tawasulan: Rp 22.000.000, pentas seni budaya: Rp 50.000.000, festival lomba kepemudaan dan olahraga: Rp 50.000.000, bantuan operasional pengiriman kontingen lomba: Rp 5.000.000, penyelenggaraan peringatan hari besar: Rp 25.000.000.


"Kegiatan pentas seni Jaipong seperti acara pesta terkesan hanya hura-hura. Lebih ironis lagi, bantuan modal UMKM dari BKU/DK senilai Rp 15.000.000 yang seharusnya untuk membantu modal usaha kecil justru diduga digunakan untuk berdagang kopi di lingkungan desa," ungkap Agus saat ditemui tim Online Data Publik di kediamannya pada Sabtu (8/2).


Sementara itu, seorang warga berinisial IK (50) juga menegaskan bahwa masyarakat meminta auditor IRDA menghitung dugaan kerugian negara akibat kebijakan yang dinilai ugal-ugalan. Ia juga menyoroti dugaan mark-up anggaran pada proyek peningkatan jalan usaha tani rigid di Kampung Tanjung Mulya 1.


"Kami warga meminta tim auditor IRDA untuk menghitung dugaan kerugian negara akibat kebijakan yang ugal-ugalan, termasuk dugaan mark-up anggaran peningkatan jalan usaha tani rigid di Kampung Tanjung Mulya 1," tegasnya.


Ketika dikonfirmasi melalui telepon oleh tim Online Data Publik, Camat Pagaden, M. Rudi, tidak memberikan jawaban.


Warga berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan desa. Kini, keputusan ada di tangan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara profesional.


(WS)

Komentar

Tampilkan

Terkini