Askun Kecam Aksi Oknum Jaksa Diduga Tampar Terdakwa di Sumedang

Jumat, 07 Maret 2025, Maret 07, 2025 WIB Last Updated 2025-03-07T09:18:52Z


Karawang, Online_datapublik.com – Seorang oknum jaksa diduga melakukan penamparan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi usai sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Insiden ini disebut terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (5/3).


Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, atau kerap disapa Askun, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa terdakwa yang mendapat perlakuan itu adalah klien dari Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, SH, MH.


"Ini bukan kabar bohong. Kejadian ini menimpa terdakwa Aditya Afriangga Nadzir Santos dalam perkara pidana nomor PDS-13/SMD NG/09/2004. Pengacaranya adalah Ketua DPC Peradi Kabupaten Sumedang, Bambang Sugiran, SH, MH," ujar Askun, Jumat (7/3).


Menurut Askun, oknum jaksa yang diduga melakukan penamparan adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang bernama Evan. Ia menilai tindakan ini tidak bisa dibenarkan dalam proses hukum yang seharusnya mengedepankan asas keadilan.


"Tidak bisa dibiarkan ada oknum jaksa yang menggunakan kekerasan. Diduga, jaksa ini tersinggung dengan pleidoi yang disampaikan terdakwa, sehingga setelah sidang, terdakwa dibawa ke kantor kejaksaan dan ditampar. Ada saksi yang melihat kejadian ini, yaitu jaksa Dimas dan jaksa Sony yang ikut dalam persidangan," ungkap Askun.


Lebih lanjut, Askun meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera mencopot oknum jaksa yang terlibat dalam insiden ini.


"Perbuatan ini sudah keterlaluan. Saya meminta kepada Ibu Kejati Jabar, Ibu Katrina, untuk segera mencopot jaksa bernama Evan dari jabatannya. Atau pindahkan ke Papua saja. Jika dibiarkan, bisa saja hal serupa terjadi lagi kepada terdakwa lain," tegasnya.


Askun juga mendesak Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Prof. Otto Hasibuan, untuk mengevaluasi kinerja para jaksa. Menurutnya, jaksa seharusnya semakin bijaksana dalam menangani perkara, bukan justru menggunakan kekerasan.


Sementara itu, Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, SH, MH, yang merupakan pengacara terdakwa, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas perlakuan jaksa tersebut.


"Sebagai advokat, saya tidak bisa menerima perlakuan seperti ini. Advokat manapun pasti akan menolak tindakan kekerasan terhadap kliennya," ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sumedang maupun Kejati Jawa Barat terkait dugaan penamparan ini.


(AME)


Komentar

Tampilkan

Terkini