Subang, Online_datapublik.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Pengaduan dari warga setempat telah mendapat perhatian dari kementerian, sementara respons dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang masih dipertanyakan.
AG (58), seorang tokoh masyarakat Desa Gambarsari, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima konfirmasi dari Kemendes PDTT terkait pengaduan tersebut.
"Benar, saya mendapat pesan WhatsApp dari pihak Kemendes PDTT yang mengakui sedang menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Namun, ironisnya, saat saya mencoba menghubungi pihak Dispemdes Kabupaten Subang melalui telepon seluler, baik kepala dinas maupun stafnya tidak merespons," ujar AG kepada onDatapublik.com, Senin (17/3).
Sementara itu, pasca-audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah (Irda) Subang, tokoh pemuda Desa Gambarsari, YN (35), turut memberikan tanggapannya. Menurutnya, jika hasil audit menemukan adanya kerugian negara, maka kasus tersebut harus segera diproses secara hukum.
"Apabila terbukti ada kerugian negara, Irbansus harus segera menindaklanjutinya ke ranah hukum. Ini penting agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi desa-desa lain," tegas YN.
Dugaan korupsi Dana Desa kerap menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga desa.
Oleh karena itu, masyarakat berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan tidak ada pihak yang melindungi oknum yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispemdes Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gambarsari. Warga pun masih menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.
(WS)