Karawang, Online_datapublik.com - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi Ruislagh (tukar menukar) aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT. Jakarta Intiland, kini di desak untuk segera melakukan proses penetapan status tersangka terhadap para pihak yang terlibat di dalamnya.
Demikian desakan itu diminta langsung oleh Fachry Suari Pamungkas SH selaku Koordinator dari Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK) di dalam keterangan resminya pada Senin pagi, 10 Maret 2025.
Dikatakan Fachry mengungkapkan, bahwa polemik Ruislagh yang dinilai menyalahi mekanismenya itu berawal dari adanya pelaporan yang dilayangkan oleh pihak KEPAK kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2023 yang lalu.
Berdasarkan sudut pandang dari kaca mata hukumnya itu, KEPAK menilai bahwa ada sebuah unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tukar menukar aset milik Pemkab Karawang yang dapat menyebabkan potensi kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah. "Kami menduga adanya praktik dugaan tindak pidana korupsi yang kemungkinannya itu terjadi upaya tindak pidana pencucian uang, karena kami menilai adanya potensi kerugian negara yang setidak-tidaknya ditaksir mencapai Rp60 Miliar," beber dia.
Oleh karena itu, Fachry bersama masyarakat di Kabupaten Karawang berharap agar segera mendapat kepastian hukum dari pihak penyidik di Kejati Jabar untuk menetapkan status tersangka terhadap perkara yang tlah dilaporkannya pada dua tahun yang lalu tersebut. Terlebih lagi hal itu berdasarkan dengan status penyidikannya sesuai Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-3176/M.2/Fd.2/12/2024 per tanggal 09 Desember 2024 kemarin.
"Kami sangat berharap adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jabar. Dan seyogyanya juga, agar permasalahan ini bisa cepat mereka selesaikan dengan melakukan proses penetapan status tersangka kepada para oknum pejabat yang hanya mencari keuntungan pribadi semata," tegas Fachry.
Selain Fachry, desakan senada kepada pihak penyidik Kejati Jabar agar segera melakukan penetapan status tersangka dalam perkara Ruislagh tersebut juga, masih turut disampaikan oleh anggota tim KEPAK lainnya, yaitu Shimon Fernando Tambunan SH,.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan oleh KEPAK ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Yang di mana artinya itu bahwa tim penyidik Kejati Jabar telah memiliki kesimpulan terhadap peristiwa tukar menukar aset milik Pemkab Karawang yang dinilai sudah memenuhi unsur perbuatan pidananya.
"Artinya ketika laporan kami di tahun 2023 lalu itu statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan per tanggal 9 Desember 2024 kemarin, berarti bisa kita garis bawahi bahwa apa yang kita duga itu (korupsi) memang betul terjadi. Sebab kami memastikan, bahwa tim penyidik di Kejati Jabar ini sudah ada temuan yang dikantonginya yang menjadi sejumlah barangbukti dalam memenuhi unsur yang berkaitan dengan adanya suatu perbuatan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Lebih lanjut Shimon menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Ruislagh (tukar menukar) aset barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 meter per segi yang lokasinya terletak di Jalan Tuparev Karawang. Yang nantinya aset tanah tersebut akan di tukar dengan tanah milik dari PT. Jakarta Intiland itu seluas 59.087 meter per segi yang tersebar di 5 lokasi berbeda di Kabupaten Karawang.
"Namun di dalam proses Ruislagh ini, diduga terjadi adanya suatu perbuatan yang melawan hukum dengan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Shimon.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal berita jabar.antaranews.com menyebutkan, bahwa Kejati Jabar menyatakan telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Ruislagh tanah milik Pemkab Karawang dengan PT. Jakarta Intiland. "Pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat," kata Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya pada hari Selasa lalu, 11 Februari 2025.
Dari hasil penelusuran, kasus Ruislagh di Karawang ini telah ditangani oleh tim penyidik Kejati Jabar sejak awal tahun 2024 kemarin. Bahkan hingga tim penyidik dari Kejati Jabar inipun telah melakukan proses penggeledahan terhadap sejumlah ruangan yang berada di lingkungan Kantor Pemkab Karawang pada tanggal 20 Mei 2024.
Proses penggeledahan itu, telah dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg per tanggal 14 Mei 2024.
Karena hal tersebut, lanjut Shimon menambahkan, bahwa pihaknya sangat memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jabar. Sehingga pihaknya mengharapkan agar tim penyidik segera melakukan proses penetapan status tersangka kepada para pelaku tindak pidana korupsi Ruislagh tersebut.
"Sehingga dengan adanya kepastian penegakan hukum yang terungkap melalui kasus ini, ya harapan kami pun tentunya bisa menjadi sebuah Role Model dalam mengamankan aset negara agar tak dijual begitu saja demi mendapat keuntungan pribadi bagi segelintir oknum pejabat korup tersebut," tandasnya menegaskan.
(Red)