Subang, Online_datapublik.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk hiburan Jaipong dan Sisingaan di Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, menarik perhatian pegiat anti-korupsi.
Salah satu organisasi yang bersuara adalah Paguyuban Ormas Sundawani Wirabuana DPC Kecamatan Pagaden. Mereka telah mengirimkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Subang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPC Sundawani Kecamatan Pagaden, LM (50), yang juga merupakan tokoh perempuan Desa Gambarsari, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi.
"Kami telah mengajukan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Subang terkait dugaan korupsi Dana Desa Gambarsari Tahun Anggaran 2024. Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang menduga Dana Desa digunakan tidak sesuai dengan nomenklatur atau tidak tepat sasaran," ujarnya saat ditemui tim media Datapublik di sekretariat DPC, Kamis (6/3).
Sementara itu, ER (50), warga Desa Gambarsari, juga membenarkan adanya kegiatan hiburan di halaman kantor desa pada tahun 2024.
"Seingat saya, ada hiburan Jaipongan dari luar desa, pertunjukan Sisingaan, serta festival menyanyi," katanya.
Menanggapi hal ini, Inspektur Pembantu Khusus (Irbanhus) Inspektorat Daerah (Irda) Subang, Nanang Kosmana, SE, M.Ak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
(WS)