Subang, Online_datapublik.com - Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto, S.H., M.H. Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jum'at 7 Maret 2025.
Sat Narkoba Polres Subang Berhasil amankan tersangka dengan inisial A.N. (23) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di dusun pusakajati RT 009/002 Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan No LP-A/16/III/2025/JABAR/RES.SUBANG , Petugas berhasil amankan pelaku pada Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib, di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun. Pusakajati RT 009/002 Desa. Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang telah diamankan 1 (satu) orang pelaku atas nama Sdr. A.N yang diduga telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Gol. I Bukan Tanaman jenis Sabu, adapun pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang berupa :
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna putih berikut simcard,
- 1 (satu) buah tas kecil warna loreng hijau,
- 13 (tiga belas) paket plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu
Pada saat di interogasi Sdr. A.N mendapatkan Narkotika jenis sabu dari akun instagram yang bernama (CARTELSIBIGO946) Via Maps di Kec. Cibogo Kab. Subang.
Selanjutnya pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk Proses lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-Adapun Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Repu lik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
(Abdulah)