Subang, Online_datapublik.com – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, mulai memasuki babak baru. Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang secara resmi telah melimpahkan hasil audit kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala IRDA Kabupaten Subang, Drs. R. Memet Hikmat M.W., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh tim media pada Selasa (15/4/2025).
"Betul, hasil audit dugaan korupsi Dana Desa Gambarsari sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, dua hari yang lalu," ujar Memet.
Ketika ditanya mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Memet menyarankan agar pertanyaan itu langsung diarahkan kepada tim Irbansus yang menangani audit teknis.
"Silakan tanyakan ke Pak Bayu di Irbansus, mereka yang lebih tahu detailnya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, Reza Ferdian, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas hasil audit dari IRDA Subang.
"Ya, benar. Berkasnya sudah masuk ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Saat ini kami tinggal menunggu disposisi dari Kepala Kejari ke bidang Pidana Khusus (Pidsus)," tegas Reza saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Pelimpahan ini disambut baik oleh warga Desa Gambarsari. Sejumlah warga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat IRDA Subang dalam menangani laporan dugaan korupsi dana desa tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas, serta pelaku yang terlibat bisa segera dimintai pertanggungjawaban.
"Kami mendukung penuh proses hukum ini. Semoga ini jadi pembelajaran agar pengelolaan dana desa ke depan lebih akuntabel," ujar salah satu tokoh masyarakat Gambarsari.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Subang, mengingat pentingnya dana desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
(WS)