Subang, Online_datapublik.com - Koalisi Aktivis Muda Subang (KAMS) menggelar diskusi publik terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis Media online Hadejabar.com, Hadi Hadrian.
Kegiatan berlangsung di Sekretariat Pospera Kabupaten Subang, Komplek Perumahan Nusa Indah Baru Ciereng, Kelurahan Dangdeur, Sabtu 12 April 2025.
Diskusi ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari berbagai organisasi mahasiswa dan kepemudaan (OKP) seperti GPI, Sapma Pemuda Pancasila, GMNI, IMM, serta para aktivis , Ormas, Penggiat Sosial dan jurnalis lainnya.
Advokat sekaligus kuasa hukum korban, Asep Rochman Dimyati (ARD), turut hadir dan memberikan pandangannya.
“Diskusi ini kami gelar terkait dengan adanya penganiayaan terhadap jurnalis di Subang,” ujar Muhammad Faisal Burhanudin, Koordinator Presidium KAMS.
Faisal menegaskan bahwa meskipun lima orang pelaku telah ditahan oleh Polres Subang, mereka belum puas karena diduga masih ada aktor intelektual yang belum tersentuh oleh hukum.
Diskusi publik tersebut menghasilkan tujuh poin tuntutan yang akan dikawal oleh KAMS ke depannya, antara lain:
(1). Mengawal kasus pengeroyokan jurnalis Hadi Hadrian.
(2). Mendorong Subang Lawyers Club dan kuasa hukum Asep Rochman Dimyati untuk terus mendampingi korban hingga aktor intelektual terungkap.
(3). Menuntut aparat penegak hukum mengungkap aktor intelektual di balik pemukulan.
(4). Menuntut gubernur dan bupati menutup usaha serta bangunan ilegal sesuai surat edaran yang berlaku.
(5). Mendukung langkah gubernur menindak premanisme yang dibekingi oknum aparat dan pejabat.
(6). Mengajak masyarakat mendukung jurnalisme yang jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik serta demokrasi.
(7). Menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis.
KAMS menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan menuntut keadilan bagi korban sebagai bagian dari perjuangan demokrasi dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Kabupaten Subang.
(Abdulah)