Karawang, Online_datapublik.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menanggapi keras pernyataan Direktur Ghazali Center, Lili Gozali, terkait polemik tambang PT Mas Putih Beliung (MPB) di Karawang Selatan.
Dalam pernyataan resminya, LBH Arya Mandalika menuding Ghazali Center telah menyesatkan publik dengan menyebut kritik masyarakat sebagai bentuk narasi politis.
“Ini bukan soal politik, ini soal hak hidup. Menyebut suara warga sebagai narasi politis adalah upaya membungkam kritik yang sah dan legal,” Hendra Supriatna, SH MH, Direktur LBH Arya Mandalika, Kamis, (24/4).
Menurut mereka, proyek tambang MPB yang kini menjadi kontroversi, sarat dengan persoalan. Mulai dari dugaan pelanggaran hukum, tidak adanya kajian dampak lingkungan yang independen, hingga minimnya keterlibatan warga terdampak dalam proses perizinan.
LBH Arya Mandalika menilai proyek tambang ini lebih sebagai bentuk perampasan ruang hidup, bukan pembangunan.
“Dalih pembangunan tak bisa menjadi tameng untuk melegitimasi kerusakan lingkungan dan pengabaian terhadap hak masyarakat adat serta petani lokal. Yang terjadi justru eksploitasi oleh segelintir elite dengan mengorbankan alam dan rakyat,” tambahnya.
LBH Arya Mandalika menolak upaya normalisasi kerusakan lingkungan yang dibungkus dengan retorika pembangunan. Mereka menegaskan bahwa proyek tambang semacam ini bukanlah solusi untuk krisis perumahan maupun penciptaan lapangan kerja, melainkan ancaman ekologis yang nyata.
Lembaga ini juga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar menghentikan seluruh proses perizinan tambang MPB yang dinilai cacat prosedur. Pemerintah diminta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kami menyerukan agar suara warga tidak dibungkam. Keadilan ekologis dan sosial bukan pilihan, tapi keharusan,” tutupnya.
(Red)