Karawang, Online_datapublik.com – Polemik sengketa lahan di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang kembali mencuat ke publik. Sejumlah warga menuntut kejelasan hak atas tanah mereka yang digusur sejak 2005 untuk pembangunan akses jalan menuju jembatan penghubung Karawang-Bekasi.
Meski lahan itu telah diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, warga mengaku belum pernah menerima ganti rugi.
Salah satunya, Henny Yulianti (60), warga Batujaya yang lahannya seluas 426 meter persegi digusur. Ia berharap adanya kejelasan dan bantuan dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Sudah 20 tahun kami menunggu kejelasan. Semoga Pak Gubernur dan Pak Bupati bisa membantu menyelesaikan ganti rugi ini," ujar Henny, Kamis (17/8).
Pemkab Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersikukuh bahwa pembebasan lahan sudah dilakukan sejak 2006 dan tercatat sebagai aset daerah seluas 4.791 meter persegi. "Lahan itu telah dibeli dan dicatat sebagai aset pemerintah," kata Kabid Aset BPKAD Karawang, Sukatmi.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang.
Menurut staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah, Dedi, hingga kini tidak ditemukan data hak kepemilikan atas nama Pemkab Karawang terkait lahan tersebut.
"Bila memang sudah jadi aset, harus ada dokumen lengkap, seperti sertifikat dan nomor hak. Tapi data itu tidak tercatat di sini," tegas Dedi.
Surat permohonan informasi dari Bupati Karawang ke ATR/BPN tertanggal 31 Mei 2024 pun dijawab bahwa tidak ditemukan data pengadaan tanah untuk proyek tersebut.
Ketidaksesuaian data antara Pemkab Karawang dan ATR/BPN ini menambah kebingungan warga yang masih memperjuangkan hak atas lahan mereka. Hingga kini, polemik ganti rugi lahan di Batujaya masih belum menemukan titik terang.
(AME)