Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan Wartawan, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025, April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T23:23:45Z


Subang, Online_datapublik.com
- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Hadi Hadrian (46) seorang jurnalis media online Hadejabarnews.com. 


Press Release pengungkapan kasus ini digelar di Aula Patriatama Polres Subang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Jumat (11/4/2025). 


Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi, Kanit Propam Polres Subang IPTU Irat Sumirat, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Subang H Dadang Hidayat, Wakil Ketua PWI Subang Dadan Ramdan. 


Dalam Press Release nya Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Bagus Panuntun, mengatakan bahwa, kasus pengeroyokan bermula ketika korban mendatangi sebuah perusahaan ayam petelur di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, hal ini tentunya guna melakukan konfirmasi terkait perizinan usaha. Namun, upaya konfirmasi tersebut berujung pada insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang karyawan peternakan.


"Korban datang dalam kapasitasnya sebagai jurnalis untuk mencari informasi. Namun, justru mendapat perlakuan kekerasan dari para pelaku yang tidak terima dengan kehadiran korban," ujar Kasat Reskrim Polres Subang.


Sementara itu, ke lima pelaku diantaranya berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20), mereka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 


Sehingga atas perbuatannya pun, kelima pelaku ini, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


"Kelima pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, bahkan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah juga sudah kami amankan," ungkap AKP Bagus.


Sementara itu, korban Hadi sendiri mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian wajah, dan sempat mendapat perawatan medis usai kejadian.


Selanjutnya, Kasi Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi, menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen melindungi kebebasan pers serta menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.


"Pers adalah mitra strategis dalam menjaga transparansi dan kontrol sosial. Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap jurnalis," jelas AKP Edi.


Sementara itu, Ketua IWO Subang, H. Dadang Hidayat, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.


“Kami sangat menghargai langkah cepat Polres Subang. Ini membuktikan bahwa negara hadir melindungi insan pers yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang Pers," pungkasnya.


(WS)

Komentar

Tampilkan

Terkini