Karawang, Online_datapublik.com - Rapat Pleno Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Sampah di DPRD Kabupaten Karawang yang dijadwalkan pada Selasa (8/4), terpaksa ditunda.
Penundaan terjadi lantaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang tidak hadir dalam agenda penting tersebut.
Ketidakhadiran ini menuai kekecewaan dari para anggota Pansus. Ketua Pansus, Mulyana menegaskan bahwa rapat pembahasan Raperda bukan sekadar agenda formalitas.
Ia menyayangkan sikap Kepala DLH dan meminta yang bersangkutan untuk hadir langsung dalam rapat selanjutnya.
“Persoalan sampah ini sangat krusial. Raperda ini bukan seremoni. Kalau dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi berkah. Tapi jika diabaikan, justru akan menjadi bencana lingkungan,” tegas Mulyana.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah harus fokus pada proses pengolahan, bukan hanya penampungan.
“Sebesar apa pun TPAS tidak akan cukup jika orientasinya hanya menampung tanpa pengelolaan yang jelas,” tambahnya.
Senada, anggota Pansus Abdul Aziz menyatakan bahwa kebijakan pengelolaan sampah harus berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menegaskan pentingnya keseriusan semua pihak dalam merumuskan regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Ini bukan masalah sepele. Jika diabaikan, dampaknya akan dirasakan oleh anak cucu kita, terutama dalam aspek kesehatan,” ujar Aziz.
Sementara itu, Nurhadi, anggota Pansus lainnya, menyoroti kondisi pengelolaan sampah di Karawang yang dinilainya masih jauh dari optimal. Ia menegaskan bahwa DLH harus menunjukkan komitmennya agar manfaat regulasi dapat dirasakan masyarakat secara nyata.
Wakil Ketua Pansus, Taman juga mengkritisi minimnya pemanfaatan Bank Sampah di Karawang, meskipun telah ada Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Ia menilai belum adanya Peraturan Bupati sebagai pengatur teknis menjadi penghambat optimalisasi kebijakan tersebut.
“Tanpa Perbup, Perda ini tak akan berjalan maksimal. Padahal, Bank Sampah bisa jadi solusi untuk mengurangi beban TPAS,” pungkasnya.
(AME)