Karawang, Online_datapublik.com - Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) DPD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengecam aksi pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan Subang, Hadi Hadrian (46) yang dilakukan sekelompok preman bayaran yang diduga orang suruhan oknum pengusaha atau pemilik kandang ayam petelur.
Joen SH., Wakil Ketua IWO DPD Karawang mengatakan, aksi pengeroyokan wartawan ini harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian. Terlebih, Gubernur Dedi Mulyadi telah mengecam keras segala bentuk aksi premanisme di Jawa Barat.
“Apalagi ini korbannya awak media yang memang kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang pers,” tutur Joen SH., pada ondatapublik.com, Kamis (10/4).
Ditegaskannya, jangankan aksi pengeroyokan, menghalangi tugas wartawan saja sudah masuk kategori pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yaitu dimana tindakan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dapat dipidana.
“Sekali lagi kami tegaskan polisi harus bisa menangkap para pelaku pengeroyokan ini. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Subang,” tutur Joen SH.
Diketahui, seorang jurnalis media online hadejabar.com, Hadi Hadrian (46) menjadi korban pengeroyokan oleh delapan orang yang diduga preman saat hendak meliput kandang ayam petelur ilegal di Desa Sukarurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (9/4) siang.
Dari kejadian tersebut, Hadi mengalami luka serius. Hidungnya patah dan dadanya dipenuhi memar akibat pukulan bertubi-tubi yang di lakukan oleh para pelaku. Hal ini tentunya, menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan pers, khususnya di Wilayah Kabupaten Subang.
Menurut Hadi, berawal dari kronologi kejadian, ia bersama rekannya datang ke lokasi kadang ayam petelur tersebut untuk meminta keterangan dari pihak manajemen perusahaan terkait perijinan kandang ayam petelur. Sedangkan menurut Hadi pun ini merupakan kunjungan keduanya ke lokasi tersebut.
“Saya kembali ke lokasi untuk meminta konfirmasi dari manajemen perusahaan karena saya mendapat informasi bahwa kandang ayam petelur ini beroperasi secara ilegal selama tiga tahun. Sebelumnya saya hanya sempat bertemu penjaga,” ujar Hadi.
Namun, baru saja tiba dan memarkirkan mobil, ia dihadang oleh sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga milik pemilik kandang ayam petelur.
Kemudian Hadi pun digiring ke bawah plang kandang ayam petelur, dan saat sedang berbincang dengan pemilik mobil mewah warna hijau tersebut, tiba-tiba sekelompok pria langsung mengeroyoknya.
“Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok,” ungkapnya.
Sementara itu, dari kejadian pengeroyokan tersebut, kini Hadi tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Subang, dan ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
( alim )