Warga Desa Gambarsari Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit ke Kejaksaan, Tolak TGR Tanpa Proses Hukum

Senin, 14 April 2025, April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T09:42:55Z


SUBANG – Online_datapublik.com - Warga Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kembali menyuarakan desakan kepada Inspektorat Daerah (Irda) Subang untuk segera menyerahkan hasil audit dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri Subang. Desakan ini dituangkan dalam surat kedua yang dikirim warga pada Rabu 9 April 2025.


Tokoh masyarakat Desa Gambarsari, Agustia (58), menegaskan bahwa warga tidak hanya meminta proses hukum segera dijalankan, tetapi juga menolak keras penyelesaian pengembalian kerugian negara (TGR) tanpa melalui jalur pengadilan. 


Menurutnya, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.


"Benar, warga kembali bersurat ke Irda. Kami mendorong agar hasil audit dugaan korupsi Dana Desa Gambarsari segera diserahkan ke kejaksaan, sesuai janji Irda pasca Lebaran. Ini juga disampaikan dalam pertemuan dengan pihak intel dan pidsus Kejaksaan Negeri Subang," ungkap Agustia saat ditemui di kediamannya, Minggu (13/4).


Ia menambahkan, jika kasus korupsi cukup diselesaikan dengan TGR tanpa proses pengadilan, maka akan menciptakan preseden buruk. "Orang bisa saja tidak takut korupsi, karena jika ketahuan tinggal kembalikan uangnya," ujarnya.


Senada, Jajang Mustopa (40), tokoh pemuda setempat, menilai pengawasan terhadap dana desa merupakan hak rakyat. "Dana desa adalah uang rakyat dari pajak. Wajar jika masyarakat ikut mengawasi dan menuntut penegakan hukum jika terjadi penyelewengan," katanya.


Hingga saat ini, warga Desa Gambarsari masih menunggu langkah tegas dari Inspektorat Daerah Subang. Saat dikonfirmasi terkait kelanjutan hasil audit, Ketua Tim Irbansus Irda Subang, Nanang, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon oleh Ondatapublik.com.


(WS)


Komentar

Tampilkan

Terkini